Pada 2012, MUI mengubah fatwanya menjadi membolehkan vasektomi sepanjang “tujuannya sesuai syariat” dan “tidak memandulkan secara permanen”.“Kalau orang sudah divasektomi, maka cairan spermanya ada, semua proses ejakulasi dan sensasi rasanya tetap ordinary, tapi kalau diperiksa lewat mikroskop itu bibit anak atau spermatozoanya tidak ada,